Wednesday, 25 June 2014

KODE ETIK PSIKOLOGI


      Kode etik merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sangsi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
      Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
      Ketaatan tenaga profesional terhadap kode etik merupakan ketaatan naluriah yang telah bersatu dengan pikiran, jiwa dan perilaku tenaga profesional. Jadi ketaatan itu terbentuk dari masing-masing orang bukan karena paksaan. Dengan demikian tenaga profesional merasa bila dia melanggar kode etiknya sendiri maka profesinya akan rusak dan yang rugi adalah dia sendiri.
      Kode etik merupakan kode yang selalu berkembang karena akibat perkembangan zaman, jika tidak, maka kode etik mungkin menjadi usang atau sudah tidak sesuai dengan tuntutan zaman. Dalam keilmuwan bidang psikologi, juga memiliki kode etik yang juga harus dipenuhi. Hal ini digunakan tidak lain seperti yang telah disebutkan diatas. Bahwa Tujuan dari kode etik sendiri adalah untuk sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi agar tidak salah dalam melakukan penerapan pada masyarakat. Juga sebagai pelindung masyarakat dari ketidak profesionalan ahli profesi.

Untuk lebih lengkapnya apa saja kode etik psikologi. buka link ini himpsi.or.id/phocadownloadpap/kode-etik-himpsi.pdf

No comments:

Post a Comment